Seksi Pengoperasian Prasarana

Ringkasan Tugas :
Menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengoperasian prasarana perhubungan
Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana berdasarkan rencana operasional Bidang Prasarana Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan yang meliputi :
- Penetapan target dan tarif/ besaran retribusi operasional terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan Kebutuhan Sarana dan Parasana terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir serta pengawasan pengelolaan parkir (penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Penetapan Tarif , Target dan Zona Pemungutan Parkir, Penetapan rencana dan kerjasama pengelolaan parkir; dll) sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana yang meliputi :
- Penetapan target dan tarif/ besaran retribusi operasional terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan Kebutuhan Sarana dan Parasana terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir serta pengawasan pengelolaan parkir (penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Penetapan Tarif , Target dan Zona Pemungutan Parkir, Penetapan rencana dan kerjasama pengelolaan parkir; dll) sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengembangan Prasarana yang meliputi :
- Penetapan target dan tarif/ besaran retribusi operasional terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan Kebutuhan Sarana dan Parasana terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir serta pengawasan pengelolaan parkir (penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Penetapan Tarif , Target dan Zona Pemungutan Parkir, Penetapan rencana dan kerjasama pengelolaan parkir; dll) sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- Memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pengoperasian Prasarana yang meliputi :
- Penetapan target dan tarif/ besaran retribusi operasional terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan Kebutuhan Sarana dan Parasana terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi terminal tipe C, terminal barang dan rest area atau anjungan pelayanan jalan;
- Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir serta pengawasan pengelolaan parkir (penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, Penetapan Tarif , Target dan Zona Pemungutan Parkir, Penetapan rencana dan kerjasama pengelolaan parkir; dll) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengoperasian Prasarana serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pengoperasian Prasarana sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya