Seksi Perparkiran
Uraian Tugas Seksi Perparkiran
1) merencanakan kegiatan Seksi Perparkiran berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Operasional dan Perparkiransebagai pedoman pelaksanaan;
2) membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Perparkiran sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perparkiran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perparkiransesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Seksi Perparkiran yang meliputi kegiatan yang meliputi :
- penetapan tarif/besaran retribusi parkir;
- pemungutan retribusi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan tempat khusus parkir;
- pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan perparkiran;
- penetapan zona parkir;
- penetapan rencana kerjasama pengelolaan perparkiran;
- pembuatan dan pemutusan perjanjian kerjasama pemungutan retribusi parkir;
- pengendalian penyelenggaraan fasilitas parkir;
- pembinaan pengelola dan juru parkir;
- pelaksanaan penagihan keterlambatan dan tunggakan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
6) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Perparkiran yang
meliputi kegiatan yang meliputi :
- penetapan tarif/besaran retribusi parkir;
- pemungutan retribusi parkir di Ruang Milik Jalan (Rumija) dan tempat khusus parkir;
- pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan perparkiran;
- penetapan zona parkir;
- penetapan rencana kerjasama pengelolaan perparkiran;
- pembuatan dan pemutusan perjanjian kerjasama pemungutan retribusi parkir;
- pengendalian penyelenggaraan fasilitas parkir;
- pembinaan pengelola dan juru parkir;
- pelaksanaan penagihan keterlambatan dan tunggakan retribusi parkir.sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan;
7) melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Seksi Perparkiran dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
8) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Perparkiran dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
9) memverifikasi pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Seksi Perparkiran yang meliputi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan perencanaan penataan ruang Daerah Kabupaten;
10) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perparkiran sertatugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
11) melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Perparkiran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
12) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.