UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
Mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Perhubungan berupa :
a. Pelayanan verifikasi dan pendaftaran berkas permohonan pengujian;
b. Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor;
c. Pengujian laik jalan kendaraan bermotor;
d. Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor;
e. Pelayanan ijin permohonan numpang uji masuk kendaraaan;
f. Pemberian surat persetujuan numpang uji keluar;
g. Pemeliharaan dan merawat fasilitas pengujian kendaraan bermotor;
h. Pengusulan pelaksanaan kalibrasi alat penguji kendaraan;