UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

 

Mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Perhubungan berupa : 

a. Pelayanan verifikasi dan pendaftaran berkas permohonan pengujian;

b. Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor;

c. Pengujian laik jalan kendaraan bermotor;

d. Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor;

e. Pelayanan ijin permohonan numpang uji masuk kendaraaan;

f. Pemberian surat persetujuan numpang uji keluar;

g. Pemeliharaan dan merawat fasilitas pengujian kendaraan bermotor;

h. Pengusulan pelaksanaan kalibrasi alat penguji kendaraan;