Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

PERUBAHAN Struktur dan Fungsi Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Banyumas saat ini tentu tak lepas dari sejarah awal berdirinya Departemen Penerangan, sebagai cikal bakal fungsi Komunikasi dan informasi pemerintah di Indonesia.

Saat Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan banyak mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan sendiri terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah dan juga memegang kendali TVRI,RRI dan Kantor Berita Antara.

Ketika Bapak Abdurahman Wahid menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen Sosial  dibubarkan. Pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.

Seiring dengan Perubahan Strurkur organisasi pemerintahan pusat berdampak pada daerah kabupaten/kota di indonesia, khususnya di Kabupaten Banyumas. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Banyumas Fungsi Departemen Penerangan digabung dengan Kantor Pengelolahan Data Elektronik (KPDE) menjadi Kantor Data Informasi dan Komunikasi (KDIK). Perubahan nomenklatur struktur oeganisasi dan tata tugas KDIK tak lama kemudian berubah menjadi Badan Arsip Informasi dan Kehumasan (BAIK). Kemudian Pada Tangggal 31 mei 2004 di tetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan ArsiP Daerah (BALITBANGTELARDA)Kabupaten Banyumas. Perubahan Struktru Organisasi Kembali mengalami Perubahan menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (DINHUBKOMINFO) yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 26 Tahun 2009. Selanjutnya Perubahan struktur Orgainisasi Perangkat Daerah sampai dengan saat ini berubah Menjadi Dinas Perhubungan (DINHUB) Kabupaten Banyumas yang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Juncto Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.

Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas saat ini mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Prasarana Lalu Lintas Jalan, Teknik Sarana dan Angkutan, Keselamatan LLAJ, dan Pelayanan Terminal, yang merupakan kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dasar Hukum Pembentukan

Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Kabupaten Banyumas Tentang Penjabaran Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas

Unduh Dasar Hukum Pembentukan