Umum dan Kepegawaian

Ringkasan Tugas:

Menyusun rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian dan pelaksanaan administrasi kegiatan umum dan kepegawaian pada Dinas Perhubungan

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  • Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. Kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan di lingkungan dinas;
    2. Pengelolaan kepegawaian berupa:

(1)  Penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;

(2)  Penyusunan formasi;

(3)  Pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)

(4)  Ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja,dan lain-lain)

  1. Organisasi dan tatalaksana Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
  2. Pelayanan administrasi persuratan berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
  3. Penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. a) kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan di lingkungan dinas;
    2. b) pengelolaan kepegawaian berupa:

(1)  Penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;

(2)  Penyusunan formasi;

(3)  Pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)

(4)  Ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)

  1. Organisasi dan tatalaksana Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
  2. Pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
  3. Penyelenggaran hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
  • Melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. Kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan di lingkungan dinas;
    2. Pengelolaan kepegawaian berupa:

(1)  Penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;

(2)  Penyusunan formasi;

(3)  Pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)

(4)  Ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)

  1. Organisasi dan tatalaksana Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
  2. Pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
  3. Penyelenggaraan hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
  • Memverifikasi pengadministrasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang meliputi:
    1. Kerumahtanggan dan perlengkapan berupa perencanaan kebutuhan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharaan dan atau penggunaan dan/atau penghapusan perlengkapan, sarana dan prasarana penunjang kegiatan di lingkungan dinas;
    2. Pengelolaan kepegawaian berupa:

(1)  Penyusunan analisis jabatan, ABK, dan evaluasi jabatan;

(2)  Penyusunan formasi;

(3) Pemrosesan dan pengusulan administrasi kepegawaian (cuti, mutasi pegawai, diklat, gaji, tunjangan dan kesejahteraan, dan lain-lain)

(4)  Ketatausahaan kepegawaian (pengelolaan daftar hadir, pengelolaan administrasi, penjatuhan disiplin pegawai, pengelolaan SKP, Penilaian Prestasi Kerja, dan lain-lain)

  1. Organisasi dan tatalaksana Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pelaksanaan Survai Kepuasan Masyarakat, Fasilitasi Penataan Kelembagaan, Pengusulan atau Pemrosesan Pendelegasian Kewenangan, dan lain-lain;
  2. Pelayanan administrasi berupa penerapan tata naskah dinas, persuratan dan lain-lain;
  3. Penyelenggaran hukum, kehumasan, keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian serta tugas dilingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  • Melaporkan pelaksanaan kinerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.