Seksi Terminal

Uraian Tugas Seksi Terminal

1) merencanakan kegiatan Seksi Terminal berdasarkan rencana operasional Bidang Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan;

2) membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Terminal sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Terminal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Terminal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Seksi Terminal yang meliputi kegiatan yang meliputi :

  1. pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
  2. penyusunan rencana pembangunan Terminal Penumpang Tipe C;
  3. pembangunan gedung Terminal Penumpang Tipe C;
  4. pengembangan sarana dan prasarana Terminal Penumpang Tipe C;
  5. rehabilitasi dan pemeliharaan Terminal Penumpang Tipe C(fasilitas utama dan pendukung);
  6. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Terminal Penumpang Tipe C;
  7. penetapan target dan tarif/besaran retribusi operasional Terminal Penumpang Tipe C;
  8. penetapan kebutuhan sarana dan parasana Terminal Penumpang Tipe C;
  9. penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi Terminal Penumpang Tipe C,
  10. pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C; sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

6) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal yang meliputi kegiatan yang meliputi :

  1. pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
  2. penyusunan rencana pembangunan Terminal Penumpang Tipe C;
  3. pembangunan gedung Terminal Penumpang Tipe C;
  4. pengembangan sarana dan prasarana Terminal Penumpang Tipe C;
  5. rehabilitasi dan pemeliharaan Terminal Penumpang Tipe C l(fasilitas utama dan pendukung);
  6. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Terminal Penumpang Tipe C;
  7. penetapan target dan tarif/besaran retribusi operasional Terminal Penumpang Tipe C;
  8. penetapan kebutuhan sarana dan parasana Terminal Penumpang Tipe C;
  9. penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi Terminal Penumpang Tipe C,
  10. pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan terminal;sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

7) melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Seksi Terminal dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

8) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

9) memverifikasi pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal yang meliputi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan perencanaan penataan ruang daerah kabupaten;

10) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

11) melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Terminal sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;

12) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.