Seksi Terminal
Uraian Tugas Seksi Terminal
1) merencanakan kegiatan Seksi Terminal berdasarkan rencana operasional Bidang Prasarana sebagai pedoman pelaksanaan;
2) membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Terminal sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Terminal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Terminal sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Seksi Terminal yang meliputi kegiatan yang meliputi :
- pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
- penyusunan rencana pembangunan Terminal Penumpang Tipe C;
- pembangunan gedung Terminal Penumpang Tipe C;
- pengembangan sarana dan prasarana Terminal Penumpang Tipe C;
- rehabilitasi dan pemeliharaan Terminal Penumpang Tipe C(fasilitas utama dan pendukung);
- peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Terminal Penumpang Tipe C;
- penetapan target dan tarif/besaran retribusi operasional Terminal Penumpang Tipe C;
- penetapan kebutuhan sarana dan parasana Terminal Penumpang Tipe C;
- penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi Terminal Penumpang Tipe C,
- pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C; sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
6) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal yang meliputi kegiatan yang meliputi :
- pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
- penyusunan rencana pembangunan Terminal Penumpang Tipe C;
- pembangunan gedung Terminal Penumpang Tipe C;
- pengembangan sarana dan prasarana Terminal Penumpang Tipe C;
- rehabilitasi dan pemeliharaan Terminal Penumpang Tipe C l(fasilitas utama dan pendukung);
- peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelola Terminal Penumpang Tipe C;
- penetapan target dan tarif/besaran retribusi operasional Terminal Penumpang Tipe C;
- penetapan kebutuhan sarana dan parasana Terminal Penumpang Tipe C;
- penetapan rencana dan kerjasama pemanfaatan lokasi Terminal Penumpang Tipe C,
- pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan terminal;sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
7) melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Seksi Terminal dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
8) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
9) memverifikasi pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal yang meliputi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan perencanaan penataan ruang daerah kabupaten;
10) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Terminal serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
11) melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Terminal sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
12) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.