Seksi Angkutan

Ringkasan Tugas:

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan angkutan jalan.

Uraian Tugas:

  • Merencanakan kegiatan Seksi Angkutan Jalan berdasarkan rencana operasional Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai pedoman pelaksanaan;
  • Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Angkutan Jalan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
  • Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  • Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Angkutan Jalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  • Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan yang meliputi :
  1. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten;
  2. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
  3. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
  4. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten;
  5. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten;
  6. Penetapan wilayah operasi dan wilayah penghantaran angkutan taksi dan atau angkutan sewa khusus;
  7. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten
  8. Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten
  9. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Angkutan Jalan yang meliputi :
  1. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten;
  2. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
  3. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
  4. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten;
  5. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten;
  6. Penetapan wilayah operasi dan wilayah penghantaran angkutan taksi dan atau angkutan sewa khusus;
  7. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten
  8. Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten
  9. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah kabupaten sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
  • Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan kegiatan Seksi Angkutan Jalan yang meliputi :
  1. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten;
  2. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
  3. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
  4. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten;
  5. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten;
  6. Penetapan wilayah operasi dan wilayah penghantaran angkutan taksi dan atau angkutan sewa khusus;
  7. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten
  8. Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten
  9. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
  • Memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Angkutan Jalan yang meliputi :
  1. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten;
  2. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
  3. Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten;
  4. Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten;
  5. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten;
  6. Penetapan wilayah operasi dan wilayah penghantaran angkutan taksi dan atau angkutan sewa khusus;
  7. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten
  8. Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten
  9. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Angkutan Jalan serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  • Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Angkutan Jalan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya