UPTD Pengelola Sarana & Prasarana Perhubungan

Mempunyai tugas berupa:
a. Kewenangan bidang perparkiran meliputi tugas sebagai berikut :
1) Pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali area parkir di lingkungan pasar daerah;
2) Pembinaan petugas/pemungut retribusi parkir/juru parkir;
3) Pengawasan terhadap penyetoran retribusi parkir.
b. Pengelolaan terminal penumpang tipe C, meliputi tugas sebagai berikut :
1) Penyusunan perencanaan pengelolaan terminal;
2) Pendataan kinerja terminal;
3) Pemungutan retribusi jasa pelayanan terminal;
4) Pengaturan kedatangan, keberangkatan dan parkir/istirahat kendaraan umum serta pemuatan dan penurunan orang/barang di terminal;
5) Pengaturan lalu lintas di daerah lingkungan kerja terminal dan di daerah pengawasan terminal;
6) Pengendalian pengawasan kegiatan usaha di terminal.
Pelaksanaan kegiatan perparkiran meliputi kegiatan sebagai berikut;
1) Pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir kecuali area parkir di lingkungan pasar daerah;
2) Pembinaan petugas/pemungut retribusi parkir/juru parkir;
3) Pengawasan terhadap penyetoran retribusi parkir. sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai target pengelolaan perparkiran.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terminal penumpang tipe C meliputi kegiatan sebagai berikut;
1) Penyusunan perencanaan pengelolaan terminal meliputi;
a) Penataan fasilitasi terminal meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
b) Pengaturan zona pelayanan terminal meliputi zona penumpang belum bertiket, zona penumpang sudah bertiket, zona perpindahan dan zona pengendapan;
c) Pengendalian pengawasan angkutan penumpang;
d) Mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan bermotor umum;
e) Pengaturan parkir di terminal;
f) Penyajian rute perjalanan dan tarif angkutan;
g) Penataan pelataran terminal menurut rute dan jurusan;
h) Penyusunan jadwal perjalanan;
2) Pengendalian terminal meliputi;
a) Pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat;
b) Pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan;
c) Pencatatan jumlah pelanggaran;
d) Pencatatan faktor muat kendaraan;
e) Pencatatan setiap kendaraan bermotor umum;
3) Pemungutan retribusi jasa pelayanan terminal penumpang;
4) Pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada penumpang dan informasi lainnya;
5) Pengaturan lalu lintas di daerah lingkungan kerja terminal dan di daerah pengawasan terminal;
6) Pengendalian pengawasan terminal meliputi;
a) Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan;
b) Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum;
c) Pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum; sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud pengelolaan terminal tertib dan nyaman.
i. Mengendalikan pelaksanaan administrasi kegiatan perparkiran dan pengelolaan terminal penumpang tipe C sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga terwujud tertib administrasi.
j. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan UPTD dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
k. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan UPTD sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
www.jdihbanyumaskab.go.id
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya.