Seksi Pengendalian & Operasional
Ringkasan Tugas :
Menyusun rumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian dan operasional bidang perhubungan.
Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan Seksi Pengendalian Operasional berdasarkan rencana operasional Bidang Bina Keselamatan Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Operasional sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Operasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pengendalian Operasional sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan yang meliputi :
- Pemeriksanaan dan atau Penegakan Hukum pelanggaran perparkiran, Lalu lintas dan angkutan jalan oleh PPNS
- Pengamanan dan Pengaturan lalu lintas
- Pengendalian dan Penertiban kegiatan masyarakat yang menimbulkan mengganggu fungsi ruang lalu lintas
- Pengendalian lalu lintas dalam rangka pemanduan jalan bagi pejabat negara/pemerintah
- Penertiban tempat pemberangkatan dan pemberhentian di luar terminal
- Penertiban tatacara pemuatan kendaraan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Operasional yang meliputi :
- Pemeriksanaan dan atau Penegakan Hukum pelanggaran perparkiran, Lalu lintas dan angkutan jalan oleh PPNS
- Pengamanan dan Pengaturan lalu lintas
- Pengendalian dan Penertiban kegiatan masyarakat yang menimbulkan mengganggu fungsi ruang lalu lintas
- Pengendalian lalu lintas dalam rangka pemanduan jalan bagi pejabat negara/pemerintah
- Penertiban tempat pemberangkatan dan pemberhentian di luar terminal
- Penertiban tatacara pemuatan kendaraan barang. sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Operasional yang meliputi :
- Pemeriksanaan dan atau Penegakan Hukum pelanggaran perparkiran, Lalu lintas dan angkutan jalan oleh PPNS
- Pengamanan dan Pengaturan lalu lintas
- Pengendalian dan Penertiban kegiatan masyarakat yang menimbulkan mengganggu fungsi ruang lalu lintas
- Pengendalian lalu lintas dalam rangka pemanduan jalan bagi pejabat negara/pemerintah
- Penertiban tempat pemberangkatan dan pemberhentian di luar terminal
- Penertiban tatacara pemuatan kendaraan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- Memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Pengendalian Operasional yang meliputi :
- Pemeriksanaan dan atau Penegakan Hukum pelanggaran perparkiran, Lalu lintas dan angkutan jalan oleh PPNS
- Pengamanan dan Pengaturan lalu lintas
- Pengendalian dan Penertiban kegiatan masyarakat yang menimbulkan mengganggu fungsi ruang lalu lintas
- Pengendalian lalu lintas dalam rangka pemanduan jalan bagi pejabat negara/pemerintah
- Penertiban tempat pemberangkatan dan pemberhentian di luar terminal
- Penertiban tatacara pemuatan kendaraan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Operasional serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pengendalian Operasional sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya