Seksi Rekayasa Lalu Lintas

Uraian Tugas

1) merencanakan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas berdasarkan rencana operasional Bidang Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan;

2) membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas yang meliputi kegiatan yang

meliputi :

  1. penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten;
  2. rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan;
  3. penyusunan kebutuhan dan penetapan rencana lokasi kebutuhan fasilitas perlengkapan jalan (marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu - Lintas (APILL), rambu-rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, papan nama jalan dan persimpangan);
  4. pengadaan serta pemasangan kebutuhan fasilitas perlengkapan jalan (marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu - Lintas (APILL), rambu-rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, papan nama jalan dan persimpangan);
  5. penyusunan dan penetapan rencana lokasi kebutuhan fasilitas pendukung jalan (jalur khusus sepeda, jalur khusus kereta api, jalur khusus BRT/Bus Rapid Transit, bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, tempat penyeberangan pejalan kaki dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut) dan atau kegiatan lain yang sejenis;
  6. pengadaan dan pemasangan kebutuhan fasilitas pendukung jalan (jalur khusus sepeda, jalur khusus kereta api, jalur khusus BRT/Bus Rapid Transit, bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, tempat penyeberangan pejalan kaki dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut) dan atau kegiatan lain yang sejenis;
  7. pemantauan, perawatan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan (marka jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu -Lintas (APILL), Area Traffic Control System (ATCS), rambu[1]rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, papan nama jalan dan persimpangan);
  8. pemantauan, perawatan dan pemeliharaan fasilitas pendukung jalan di jalan kabupaten (jalur khusus sepeda, jalur khusus kereta api, jalur khusus BRT/Bus Rapid Transit, bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, tempat penyeberangan pejalan kaki dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut) dan atau kegiatan lain yang sejenis;
  9. pelaksanaan rekayasa lalu lintas di wilayah Kabupaten.sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

6) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu - Lintas yang meliputi kegiatan yang meliputi:

  1. penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten;
  2. rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan;
  3. penyusunan kebutuhan dan penetapan rencana lokasi kebutuhan fasilitas perlengkapan jalan (marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu - Lintas (APILL), rambu-rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, papan nama jalan dan persimpangan);
  4. pengadaan serta pemasangan kebutuhan fasilitas perlengkapan jalan (marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu - Lintas (APILL), rambu-rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, papan nama jalan dan persimpangan);
  5. penyusunan dan penetapan rencana lokasi kebutuhan fasilitas pendukung jalan (jalur khusus sepeda, jalur khusus kereta api, jalur khusus BRT/Bus Rapid Transit, bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, tempat penyeberangan pejalan kaki dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut) dan atau kegiatan lain yang sejenis;
  6. pengadaan dan pemasangan kebutuhan fasilitas pendukung jalan (jalur khusus sepeda, jalur khusus kereta api, jalur khusus BRT/Bus Rapid Transit, bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, tempat penyeberangan pejalan kaki dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut) dan atau kegiatan lain yang sejenis;
  7. pemantauan, perawatan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan (marka jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu - Lintas (APILL), Area Traffic Control System (ATCS), rambu[1]rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, papan nama jalan dan persimpangan);
  8. pemantauan, perawatan dan pemeliharaan fasilitas pendukung jalan di jalan kabupaten (jalur khusus sepeda, jalur khusus kereta api, jalur khusus BRT/Bus Rapid Transit, bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, tempat penyeberangan pejalan kaki dan atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut) dan atau kegiatan lain yang sejenis;
  9. pelaksanaan rekayasa lalu lintas di wilayah Kabupaten. Sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

7) melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Seksi Rekayasa Lalu Lintas dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

8) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

9) memverifikasi pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintas yang meliputi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan perencanaan penataan ruang Daerah Kabupaten;

10) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Rekayasa Lalu Lintasserta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

11) melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;

12) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya