Seksi Manajemen Lalu Lintas

Uraian Tugas Seksi Manajemen Lalu Lintas

1) merencanakan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas berdasarkan rencana operasional Bidang Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan;

2) membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;

3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5) menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas yang meliputi kegiatan yang

meliputi :

  1. penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  3. penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  4. pengendalian pelaksanaan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  5. penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
  6. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  7. uji coba dan sosialiasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
  8. persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan Kabupaten dan Desa;
  9. penetapan kebijakan tata kelola Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  10. peningkatan kapasitas penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  11. koordinasi dan sinkronisasi penilaian hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  12. pengawasan pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  13. fasilitasi penerbitan rekomendasi teknis atas izin mendirikan bangunan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter;
  14. perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan di Kabupaten;
  15. persetujuan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten dan Desa;
  16. penetapan rencana induk perkeretaapian Kabupaten;
  17. penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah;
  18. penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Kabupaten;
  19. penetapan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) jalan di wilayah Kabupaten;
  20. pengembangan dan operasional pemanfaatan Area Traffic Control System (ATCS) atau Intellegent Transportation System (ITS);
  21. penerbitan rekomendasi jaringan utilitas pada jaringan jalan di wilayah Kabupaten;
  22. penerbitan rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah;

sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

6) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas yang meliputi kegiatan yang meliputi :

  1. penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  3. penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  4. pengendalian pelaksanaan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
  5. penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
  6. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  7. uji coba dan sosialiasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
  8. persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan Kabupaten dan Desa;
  9. penetapan kebijakan tata kelola Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  10. peningkatan kapasitas penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  11. koordinasi dan sinkronisasi penilaian hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  12. pengawasan pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
  13. fasilitasi penerbitan rekomendasi teknis atas izin mendirikan bangunan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter;
  14. perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan di Kabupaten;
  15. persetujuan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten dan Desa;
  16. penetapan rencana induk perkeretaapian Kabupaten;
  17. penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah;
  18. penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Kabupaten;
  19. penetapan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) jalan di wilayah Kabupaten;
  20. pengembangan dan operasional pemanfaatan Area Traffic Control System (ATCS) atau Intellegent Transportation System (ITS);
  21. penerbitan rekomendasi jaringan utilitas pada jaringan jalan di wilayah Kabupaten;
  22. penerbitan rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah;

sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

7) melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Seksi Manajemen Lalu Lintasdalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

8) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;

9) memverifikasi pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas yang meliputi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan perencanaan penataan ruang daerahkabupaten;

10) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

11) melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;

12) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.