Seksi Manajemen Lalu Lintas
Uraian Tugas Seksi Manajemen Lalu Lintas
1) merencanakan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas berdasarkan rencana operasional Bidang Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan;
2) membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
3) membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas yang meliputi kegiatan yang
meliputi :
- penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- pelaksanaan penyusunan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- pengendalian pelaksanaan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- uji coba dan sosialiasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
- persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan Kabupaten dan Desa;
- penetapan kebijakan tata kelola Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- peningkatan kapasitas penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- koordinasi dan sinkronisasi penilaian hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- pengawasan pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- fasilitasi penerbitan rekomendasi teknis atas izin mendirikan bangunan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter;
- perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan di Kabupaten;
- persetujuan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten dan Desa;
- penetapan rencana induk perkeretaapian Kabupaten;
- penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah;
- penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Kabupaten;
- penetapan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) jalan di wilayah Kabupaten;
- pengembangan dan operasional pemanfaatan Area Traffic Control System (ATCS) atau Intellegent Transportation System (ITS);
- penerbitan rekomendasi jaringan utilitas pada jaringan jalan di wilayah Kabupaten;
- penerbitan rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah;
sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/kajian/telaahan/penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
6) mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas yang meliputi kegiatan yang meliputi :
- penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- pelaksanaan penyusunan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- pengendalian pelaksanaan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten;
- penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
- pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- uji coba dan sosialiasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten;
- persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk jalan Kabupaten dan Desa;
- penetapan kebijakan tata kelola Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- peningkatan kapasitas penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- koordinasi dan sinkronisasi penilaian hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- pengawasan pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin);
- fasilitasi penerbitan rekomendasi teknis atas izin mendirikan bangunan tempat tinggal landas dan mendarat helikopter;
- perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan di Kabupaten;
- persetujuan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten dan Desa;
- penetapan rencana induk perkeretaapian Kabupaten;
- penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah;
- penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Kabupaten;
- penetapan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) jalan di wilayah Kabupaten;
- pengembangan dan operasional pemanfaatan Area Traffic Control System (ATCS) atau Intellegent Transportation System (ITS);
- penerbitan rekomendasi jaringan utilitas pada jaringan jalan di wilayah Kabupaten;
- penerbitan rekomendasi teknis prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah;
sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
7) melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Seksi Manajemen Lalu Lintasdalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
8) melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kesesuaian pelaksanaan kebijakan dan program kerja;
9) memverifikasi pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas yang meliputi kegiatan terkait dengan penyelenggaraan perencanaan penataan ruang daerahkabupaten;
10) mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Manajemen Lalu Lintas serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
11) melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Manajemen Lalu Lintas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang;
12) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.