Seksi Keselamatan
Ringkasan Tugas :
Menyusun rumusan kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan supervisi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang keselamatan.
Uraian Tugas :
- Merencanakan kegiatan Seksi Keselamatan berdasarkan rencana operasional Bidang Bina Keselamatan Lalu Lintas sebagai pedoman pelaksanaan;
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Keselamatan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Keselamatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Keselamatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan kegiatan yang meliputi :
- Penyusunan Standar teknis dan Prosedur kelaikan Uji Kendaraan bermotor
- Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten (Laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, Fasilitasi manajemen dan penangan keselamatan di jalan provinsi, Fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan, Keselamatan Pengusahaan angkutan umum, Fasilitasi kelaikan kendaraan)
- Akreditasi dan spesifikasi pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanskaan oleh swasta
- Pengawasan dan pengendalian pengujian berkala yang diselsnggaran oleh swasta
- Perizinan Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
- Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keselatan LLAJ (data kecelakaan dan penanggulangannya, lokasi daerah rawat kecelakaan, data kemacetan dll)
- Pengelolaan taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat
- Registrasi Kendaraan tidak Bermotor
- Pengawasan teknik konstruksi dan kelangkapan kendaraan tidak bermotor
- Pengawasan dan pengendalian perberngkelan dan kendaraan tidak bermotor
- Pemberian Rekomendasi Penyelenggaran sekolah/kursus/pendidkan dan pelatihan pengemudi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Keselamatan yang meliputi :
- Penyusunan Standar teknis dan Prosedur kelaikan Uji Kendaraan bermotor
- Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten (Laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, Fasilitasi manajemen dan penangan keselamatan di jalan provinsi, Fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan, Keselamatan Pengusahaan angkutan umum, Fasilitasi kelaikan kendaraan)
- Akreditasi dan spesifikasi pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanskaan oleh swasta
- Pengawasan dan pengendalian pengujian berkala yang diselsnggaran oleh swasta
- Perizinan Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
- Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keselatan LLAJ (data kecelakaan dan penanggulangannya, lokasi daerah rawat kecelakaan, data kemacetan dll)
- Pengelolaan taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat
- Registrasi Kendaraan tidak Bermotor
- Pengawasan teknik konstruksi dan kelangkapan kendaraan tidak bermotor
- Pengawasan dan pengendalian perberngkelan dan kendaraan tidak bermotor
- Pemberian Rekomendasi Penyelenggaran sekolah/kursus/pendidkan dan pelatihan pengemudi. sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan kegiatan Seksi Keselamatan yang meliputi :
- Penyusunan Standar teknis dan Prosedur kelaikan Uji Kendaraan bermotor
- Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten (Laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, Fasilitasi manajemen dan penangan keselamatan di jalan provinsi, Fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan, Keselamatan Pengusahaan angkutan umum, Fasilitasi kelaikan kendaraan)
- Akreditasi dan spesifikasi pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanskaan oleh swasta
- Pengawasan dan pengendalian pengujian berkala yang diselsnggaran oleh swasta
- Perizinan Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
- Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keselatan LLAJ (data kecelakaan dan penanggulangannya, lokasi daerah rawat kecelakaan, data kemacetan dll)
- Pengelolaan taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat
- Registrasi Kendaraan tidak Bermotor
- Pengawasan teknik konstruksi dan kelangkapan kendaraan tidak bermotor
- Pengawasan dan pengendalian perberngkelan dan kendaraan tidak bermotor
- Pemberian Rekomendasi Penyelenggaran sekolah/kursus/pendidkan dan pelatihan pengemudi. sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas kegiatan yang sesuai.
- Memverifikasi pengadministrasian kegiatan Seksi Keselamatan yang meliputi :
- Penyusunan Standar teknis dan Prosedur kelaikan Uji Kendaraan bermotor
- Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten (Laik fungsi jalan keselamatan sarana dan prasarana, Fasilitasi manajemen dan penangan keselamatan di jalan provinsi, Fasilitasi promosi dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan, Keselamatan Pengusahaan angkutan umum, Fasilitasi kelaikan kendaraan)
- Akreditasi dan spesifikasi pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanskaan oleh swasta
- Pengawasan dan pengendalian pengujian berkala yang diselsnggaran oleh swasta
- Perizinan Usaha Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
- Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keselatan LLAJ (data kecelakaan dan penanggulangannya, lokasi daerah rawat kecelakaan, data kemacetan dll)
- Pengelolaan taman Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
- Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat
- Registrasi Kendaraan tidak Bermotor
- Pengawasan teknik konstruksi dan kelangkapan kendaraan tidak bermotor
- Pengawasan dan pengendalian perberngkelan dan kendaraan tidak bermotor
- Pemberian Rekomendasi Penyelenggaran sekolah/kursus/pendidkan dan pelatihan pengemudi.sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Keselamatan serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Keselamatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan yang akan datang
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.