Mulai tanggal 24 Januari 2022 TARIF RETRIBUSI Berubah

Mulai tanggal 24 Januari 2022 TARIF RETRIBUSI Berubah

Penting lur pahami bersama ya...
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab.  Banyumas No 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kermpat Atas Peraturan Daerah Kab.  Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Mulai tanggal 24 Januari 2022 TARIF RETRIBUSI berubah lur.
Yuh rajin KIR supaya kendaraanmu tetap layak jalan.

Related Posts

Komentar