Bahayakan Penumpang, Odong-odong Dirazia

Bahayakan Penumpang, Odong-odong Dirazia

Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Polantas, PM dan Satpol PP melakukan razia terhadap mobil odong-odong. Dalam razia, dua mobil odong-odong jenis carry dan kijang yang tengah beroperasi di wilayah Kecamatan Kembaran terjaring razia. Kabid Keselamatan Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Banyumas, Etik Prasojo mengatakan, kendaraan odong-odong ini ditilang karena melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab kendaraan ini telah berubah bentuk hingga tidak sesuai lagi dengan spesifikasinya.

“Aturannya tidak dibolehkan karena itu merubah bentuk kendaraan, sehingga harus ada uji perubahan bentuk dan jika untuk angkutan penumpang harus ada uji KIR-nya. Itu (odong-odong) seharusnya khusus untuk angkutan di lokawisata,” jelasnya, kemarin. Etik mengatakan, selain tidak berijin dan dianggap membahayakan penumpang, razia odong-odong karena adanya aduan dari sejumlah sopir angkutan pedesaan (angkudes) bahwa odong-odong tersebut kerap mengangkut penumpang. Hal itu dinilai merugikan angkutan umum yang memiliki izin resmi operasional. “Odong-odong disinyalir juga bisa direntalkan untuk angkutan penumpang. Tapi juga dimanfaatkan untuk mengangkut anak-anak. Beberapa waktu lalu juga ada sopir Koperades yang mengadukan ke Pak Bupati, jadi razia kali ini atas perintah Pak Bupati supaya ditertibkan,” jelasnya. Etik melanjutkan, kendaraan odong-odong yang dirazia itu kemudian dilakukan penilangan dan diangkut ke Kantor Polisi untuk diamankan. Dia berharap, razia kali ini membawa efek jera bagi sopir odong-odong, dan menurutnya operasi kendaraan odong-odong akan terus dilakukan di wilayah yang berbeda. “Kita upayakan kegiatan ini rutin dilakukan di wilayah-wilayah lain,” katanya

Related Posts

Komentar