Retribusi Uji KIR Banyumas Ditarget Rp 2 Miliar
Tahun ini, retribusi uji kendaraan bermotor (uji KIR) di Kabupaten Banyumas ditarget Rp 2 miliar. Menurut Kepala UPTD Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas Daryono, angka tersebut terbilang tinggi. “Sekarang masih pandemi, per hari uji kendaraan dibatasi kuota,” ujarnya. Selain itu, ada beberapa perusahaan yang terdampak pandemi covid-19, sehingga tidak melakukan operasional. Kendaraan untuk usahanya juga tidak dilakukan pengujian. Daryono mengatakan, pada 2021 target retribusi uji KIR hanya tercapai Rp 931 juta dari target Rp 1,7 miliar. Meskipun ada perubahan tarif uji KIR, tetapi dengan target Rp 2 miliar dirasa sulit dalam kondisi sekarang. “Per hari sekarang dibatasi kuota 80 kendaraan,” katanya. Selama Januari sampai Selasa (25/1), per hari rata-rata 50 kendaraan yang melakukan uji KIR. Daryono menuturkan, kemungkinan imbas dari penutupan tempat uji KIR pada Juli 2021 selama dua minggu, karena beberapa staf positif covid-19. Dengan begitu, kendaraan yang seharusnya melakukan uji KIR pada waktu tersebut diundur. Dengan begitu waktu uji KIR selanjutnya juga mundur. “Jangka waktu melakukan uji KIR enam bulan sekali,” tuturnya. Dia mengimbau, para pengusaha atau pemilik kendaraan serta sopir angkutan barang atau penumpang agar rutin melakukan uji KIR kendaraan sesuai jadwal. Pengujian kendaraan untuk keamanan sopir dan pengguna jalan lainnya. Meskipun sudah melakukan uji KIR sesuai jadwal, sopir harus tetap memeriksa kondisi kendaraannya. (ely)