
Sosialisasi dan Pembinaan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bahwa pelaku penyelenggaraan perparkiran dinaungi dan berkesinambungan dengan landasan hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.
Baik dari Pemerintah Daerah, OPD terkait, Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum, Pengelola Parkir, Juru Parkir dapat mengaplikasikan dalam pelaksanaan kegiatan perparkiran di Kabupaten Banyumss


