Seksi Terminal melaksanakan penarikan retribusi secara rutin di Terminal Tipe C  Kabupaten Banyumas

Seksi Terminal melaksanakan penarikan retribusi secara rutin di Terminal Tipe C Kabupaten Banyumas

Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Terminal Tipe C Kabupaten Banyumas merupakan pendapatan yang didapatkan dari Retribusi penggunaan fasilitas utama serta Retribusi dari fasilitas Penunjang, untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas melalui Seksi Terminal melaksanakan penarikan retribusi secara rutin di Terminal Tipe C  Kabupaten Banyumas yaitu terminal Bulupitu, Baturraden,Ajibarang,Wangon, dan Karanglewas. Penarikan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas.

Personil Seksi Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas juga senantiasa memberikan himbauan kepada pengguna fasilitas di terminal untuk selalu menjaga kebersihan serta penerapan protokol Kesehatan.

Related Posts

Komentar