Dinhub Tak Bisa Sita Atribut Go-Jek

Dinhub Tak Bisa Sita Atribut Go-Jek

Masih beroperasionalnya ojek online dari Go-Jek di Purwokerto hingga semalam membuat SE Bupati Banyumas tentang larangan beroperasi masih mentah. Dinas Perhubungan sebagai leader sektor pun baru sebatas memunculkan inisiatif untuk melakukan komunikasi persuasif, sebagai langkah penindakan pembinaan. Namun demikian, dikatakan Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardoyo, untuk personil masih kurang sehingga dirasa sulit dalam melakukan pembinaan tersebut.
Dalam pembinaan yang dilakukan dengan komunikasi persuasif akan diberi peringatan bahwa Go-Jek dilarang beroperasi. Pihak Dinhub Kabupaten Banyumas pun tidak dapat serta merta meberikan sanksi. “Kalau ditemukan driver Go-Jek yang ada di jalanan wilayah Purwoketo, kami tidak bisa memberi sanksi atau menyita atribut Go-Jek tapi akan kami beri peringatan dan himbauan larangan oprasional Go-Jek,” ujar Sugeng. Sugeng pun mengeluhkan sejak Go-Jek mulai launching pada Rabu (5/7) hinggga Rabu (12/7), pihaknya belum bertatap muka dengan pengelola Go-Jek Purwokerto. Menurutnya hal tersebut sangat diperlukan. Diibaratkan Sugeng, Go-Jek merupakan tamu di wilayah Purwokerto. Dan sebagai tamu yang datang semestinya ada tata krama, seperti melakukan perkenalan sebagai bentuk penghubung komunikasi yang baik dengan tuan rumah. “Walaupun konsepnya Go-Jek itu ojek online, tetap harus ada etika kulonuwun masuk daerah orang lain,” kata Sugeng. Sugeng mengharapkan, pengelola Go-Jek dapat segera menampakan diri. hal tersebut ditujukan supaya ada komunikasi dua arah yang jelas mengenai jumlah perekrutan, rencana ke depan, dan sebagainya. “Setiap kami datang ke kantor Go-Jek cabang Purwokerto, pengelola sedang tidak di tempat dan satpam di situ tidak bisa memberikan informasi,” pungkasnya. Sayang, Radar Banyumas yang berusaha mengkonfirmasi ke Go-Jek juga belum mendapat jawaban. Pihak Go-Jek belum memberikan pernyataan sejak dua hari lalu meski Radar Banyumas sudah menyusun draft pertanyaan. Dilain pihak, Wacana pembentukan transportasi berbasis online di Banyumas dirasa belum terlalu dibutuhkan masyarakat. Pasalnya, Kabupaten Banyumas merupakan kota kecil dengan intensitas kepadatan jalan yang belum dinyatakan krodit. Pernyataan itu diutarakan oleh Pengamat Transportasi, Bilwan Veryanto, Rabu (12/7) kemarin. “Di Purwokerto kan kota kecil, macet juga tidak, kemana-mana juga dekat. Sedangkan transportasi online itu kan tumbuh karena keadaan dan kebutuhan. Tapi kalau di Purwokerto saya rasa masih aman,” katanya. Kendati demikian, gagasan bupati membuat JekNyong, akan lebih bermanfaat jika diarahkan untuk mendongkrak sektor pariwisata. Sebab masyarakat yang paling membutuhkan transportasi online saat ini, salah satunya adalah wisatawan yang berkunjung ke Banyumas. “Dari sisi wisata, wisatawan bisa dimudahkan untuk transportasi,” ujarnya. Untuk itu apabila wacana tersebut terealisasi, akan lebih bermanfaat jika dibuat zonasi yang dikhususkan hanya untuk tempat-tempat wisata di Banyumas saja. Sebab menurutnya, transportasi konvensional saat ini juga masih dibutuhkan. Sehingga tidak harus semua diarahkan untuk beralih ke transportasi berbasis online. “Saya melihat pada akhirnya semua ada segmennya sendiri. Ojek konvensional memiliki kenyamanan sendiri, karena di setiap titik sudah stand bye. Kalau penumpang misalnya turun di stasiun, sudah tersedia di sana, prinsipnya hanya tinggal tawar menawar sendiri. Tapi kalau ojek online kan ribet juga karena harus pesan dan janjian disuatu tempat. Ya ini mempunyai sisi positif dan negativnya sendiri,” jelasnya. Tetapi jika diarahkan untuk sektor pariwisata, Bilwan yakin gagasan baru tersebut mampu menggenjot dan menarik wisatawan untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata yang belum banyak diketahui masyarakat luas. “Ini oportunity (kesempatan) Banyumas untuk mempromosikan tempat wisata lainnya dengan transportasi online. Kesempatan menarik dan bisa dimanfaatkan oleh pelaku wisata dan Pemerintah Kabupaten Banyumas,” katanya. Sementara itu, Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menuturkan, meski surat edaran bupati sudah diterbitkan namun kepolisian tidak bisa menilang pengemudi Gojek yang nekat beroperasi. Kepolisian hanya melakukan himbauan dan pengawasan di lapangan. “Penegakan hukum berupa penilangan tidak dapat dilakukan, kami hanya dapat memberikan himbauan kepada driver Gojek,” ujarnya kemarin. Menurut Kapolres, dasar diterbitkannya SE Bupati terkait Gojek adalah untuk mencegah resistensi yang bisa terjadi dengan keberadaan Gojek. Sebab ada pihak-pihak lain yang memiliki mata pencaharian serupa dengan driver Gojek. “Surat edaran bupati, kan untuk menghindari resistensi di kemudian hari baik dengan ojek konvensional, angkot, taksi, becak maupun dokar sekalipun. Mereka juga mencari nafkah dari bidang serupa,” tutur Azis. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kepolisian dapat memberi himbauan kepada driver Gojek yang kedapatan beroperasi. Selain itu, kepolisian juga akan mendata para pengemudi. Yang menjadi pemasalahan, tidak sedikit para driver Gojek bukan asli Banyumas. Mereka sengaja datang ke Banyumas untuk menjadi driver Gojek memanfaatkan momentum dibukanya Gojek di wilayah Banyumas. “Tentu sangat merugikan warga lokal saat pengemudi Gojek justru banyak yang berasal dari luar daerah,” jelasnya. Kapolres mengungkapkan, sebenarnya yang perlu dilakukan oleh pihak Gojek adalah mematuri prosedur yang ada. Mereka perlu mensosialisasikan visi dan misi dibukanya Gojek di Banyumas. “Pihak Gojek harus prosedural, menjelaskan visi dan misi mereka di Banyumas dan mengungkap apa komitmen mereka sebagai sumbangsih masyarakat Banyumas.

Related Posts

Komentar