Pusat Perbelanjaan Transmart Semakin Dekat Purwokerto
Pertumbuhan infrastruktur wilayah perkotaan Purwokerto bukan lagi isapan jempol. Terbaru, di komplek Stasiun Timur, Purwokerto segera dibangun pusat perbelanjaan Transmart. Kawasan Transmart sendiri nantinya berisi hotel, pertokoan, dan wahana permainan. “Saat ini dalam proses pembahasan analisis dampak lalu lintas (andalalin),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Sugeng Hardoyo.
Dia mengatakan, proses perizinan pembangunan Transmart sebelum sampai ke IMB adalah mengajukan andalalin. Hal ini menjadi poin utama karena menyangkut dengan perizinan lainnya. Sehingga, apabila penilaian dokumen andalalin yang diajukan pihak PT KA Properti Manajemen sebagai pihak penyelenggara sudah mendapat rekomendasi dokumen dari pemerintah (dalam hal ini OPD terkait seperti Dinhub, Polres dan DPU, red), maka akan dikembalikan ke penyelenggara untuk kemudian diajukan pada Bupati Banyumas. Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Etik Prasojo mengatakan, poin penting dari andalalin difokuskan antrian masuk roda empat. Pada aturan masuk lokasi kawasan transmart, maka sudah harus berada di tanah milik PT KAI dengan lebar jalan enam meter dan panjang 120 meter. Hal itu ditujukan untuk mengurai konflik berupa kemacetan lalu lntas sekitar di Jalan Jenderal Soedirman dan sekitarnya. Untuk penilaian dokumen, Dinhub Kabupaten Banyumas dibantu Polres Banyumas untuk penertiban jalan, serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas sebagai pelaksnaan pembuat jalan. Etik menuturkan, untuk perizinan diberi jangka waktu selama enam puluh hari setelah pengajuan izin. Pada dokumen tersebut, sudah dipastikan tidak ada perubahan dari pihak yang mengajukan atau pihak penyelenggara. “Semua dokumen harus sudah fix, kalau masih ada perubahan akan berpengaruh ke tempat parkir untuk volume kendaraan dan sebagainya,” tuturnya. Dan saat proses pengerjaan nantinya, tetap dilakukan pantauan. Hal tersebut untuk meminimalisir adanya perubahan dan tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan. Ditempat terpisah, rencana mega proyek pembangunan pusat perbelanjaan Trasnmasrt di kawasan Jalan Jenderal Soedirman memang belum masuk pada proses perijinan Ho atau izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sampai sekarang izin belum masuk. Mungkin masih diproses oleh mereka. Seingat kami, mereka terakhir masih proses dokumen lingkungan sama andalalinnya, karena itu bagian dari syarat untuk membuat IMB,” kata Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, Kristanto, Rabu (9/8). Kristanto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui perizinan apa saja yang akan dibuat oleh pengembang Transmart, karena untuk mengetahui hal itu harus melihat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)nya terlebih dulu. “Kita belum lihat bangunan keseluruhannya. Kita belum lihat amdalnya. Kalau amdalnya sudah selesai lha kita tahu apa saja isinya yang ada di amdal. Karena seluruh kegiatan terangkum di dokumen lingkungan,” terangnya. Kendati demikian, dia mengatakan, untuk melakukan sebuah proyek pembangunan, izin utama yang harus diurus biasanya adalah Ho dan IMB. Sedangkan untuk perizinan lainnya, seperti izin usahanya menunggu konstruksi bangunannya selesai. “Yang utamanya untuk memulai kegiatannya adalah ijin Ho dan IMB,” ujarnya. Menurutnya, untuk membuat IMB umunya hanya membutuhkan waktu sekitar 7 hari, asalakan seluruh persyaratannya lengkap dan bukan perijinan paralel dengan ijin lainnya. Tetapi jika ijin yang diurus sifatnya paralel atau bersama ijin lain seperti HO, bisa membutuhkan waktu 10 hari bahkan lebih. “Ho dan IMB kalau bangunan biasa bisa sampai 10 hari. Kalau (ijin) lainnya tergantung paralelnya, apa ijin usahanya. Kan persyaratannya beda, apalagi untuk bangunan kontruksi untuk ijin usahanya nunggu konstruksinya selesai, bisa sampai bertahun-tahun,”