Mekanisme Memperoleh Informasi
Mekanisme Memperoleh Informasi
Mekanisme memperoleh informasi diatur pada pasal 21 dan 22 UU KIP. Pada dasarnya untuk memperoleh informasi publik yang didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan. Pemohon dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik secara tertulis atau tidak tertulis dengan mencantumkan jenis informasi yang diinginkan. Pemohon juga harus mengajukan alasan permohonan informasi (digunakan untuk keperluan apa saja).
Hal-hal yang harus dicantumkan pemohon dalam memperoleh informasi antara lain:
- Nama lengkap;
- Alamat pengirim dan penerima informasi;
- Jenis pekerjaan.
Pemohon mencantumkan identitas sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang dimintai informasi.
Alur mekanisme pemohon dalam memperoleh informasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.