Kehilangan Kendaraan Diganti Oleh Pengelola Parkir

Kehilangan Kendaraan Diganti Oleh Pengelola Parkir

Dinas Perhubungan Tunggu Aturan Pusat PURWOKERTO-Beredarnya informasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) tertanggal 21 April Tahun 2010, tentang penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang membawa angin segar kepada masyarakat. Mereka berharap putusan MA tersebut dapat segera direalisasikan di Purwokerto. Suharyanto (45), salah satu warga Purwokerto mengatakan, selama ini disetiap sudut-sudut parkir di Purwokerto, banyak tertulis kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola. Menurutnya hal tersebut sangat tidak fair.

HATI-HATI : Pengelola parkir saat menarik retribusi di Purwokerto. Masyarakat berharap agar kehilangan motor diganti pengelola parkir segera berlaku. (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWO/RADAR BANYUMAS) Di satu sisi, pengguna jasa telah membayar biaya untuk parkir, namun di sisi lain pengelola tidak bertanggung jawab atas barang yang sudah dititipkan tersebut. “Makanya kalau memang benar ada aturan baru itu, saya sangat setuju. Jadi pengelola tidak bisa senenaknya sendiri. Mau duitnya tapi tidak mau tanggung jawab kehilangan,” katanya. Disisi lain, adanya aturan tersebut dinilai dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna parkir. Mereka tidak perlu merasa cemas dengan kendaraan yang sudah diparkir. Disisi lain pula, pengelola parkir juga bisa bertindak lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan yang terparkir. “Kita sebagai masyarakat tentu merasa nyaman tidak takut kehilangan. Karena kendaraan kita aman ada yang menjaganya,” katanya. Senada disampaikan Atin (28). Menurut ibu dua anak itu, adanya tanggung jawab pengelola parkir untuk mengganti kendaraan saat hilang, sebanding dengan pendapatan parkir selama ini yang dinilai cukup tinggi, khususnya di Purwokerto. Dia mengatakan, meski dalam aturan biaya parkir sebesar Rp 1.000, namun tak jarang petugas parkir yang mematok harga Rp 2.000 bahkan lebih. “Ya setidaknya adanya aturan itu, jadi petugas parkir tidak bisa sembarangan. Benar-benar orang yang bisa bertanggung jawab,” katanya. Salah satu karyawan perusahaan pengelola parkir di Purwokerto mengatakan, jika PT atau perusahaan tempatnya bekerja telah menggandeng jasa asuransi. Sehingga apabila ada kehilangan kendaraan, semua sudah dijamin oleh pihak asuransi. “Kalau ditempat kita sudah diasuransikan. Tujuan memang untuk memback-up kita kalau ada kehilangan,” terang salah satu staf di perusahaan tersebut. Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Sugeng Hardoyo membenarkan hal tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu putusan resmi dari pemerintah pusat. “Saya baru dengar tapi baru membaca secara pasti jadi belum banyak komentar, tetapi kalau itu sudah merupakan suatu keputusan dan berlaku secara nasional dimanapun kita mengikuti. Dan itu pasti akan ada petunjuk lebih lanjut, dari hirarki pemerintahan. Kita mengacu pada provinsi, nanti kan menurunkan lagi,” jelasnya. Menurut informasi yang didengar Sugeng, pihak yang nantinya bertanggung jawab adalah pihak pengelola atau pihak ketiga. Dalam hal ini, peran Dishub hanya memberikan fasilitas dan menerima setoran parkir dari pihak ketiga sesuai yang disepakati bersama. “Disitu kalau tidak salah pengelola, namanya pengelola kan pihak ketiga. Artinya yang harus tanggung jawab kan mereka. Ya siapa yang mengelola ya itulah yang bertanggung jawab. Tetapi harapannya semoga aman-aman saja tidak ada masalah,”.

Related Posts

Komentar