Seksi Perparkiran selalu melakukan pembinaan kepada para juru parkir di Wilayah Kabupaten Banyumas
Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas melalui Tim Seksi Perparkiran selalu melakukan pembinaan kepada para juru parkir di Wilayah Kabupaten Banyumas untuk menarik tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas
serta memberikan arahan kepada para juru parkir di wilayah Kabupaten Banyumas untuk lebih berhati - hati dalam mengarahkan kendaraan pada saat keluar dan masuk lokasi parkir, agar terciptanya kondisi yang tertib dan aman.